Rapat

Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dalam hal ini diwakili Kabid Pemerintahan dan pejabat fungsional mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD SB tahun 2024 di kecamatan Pupuan untuk menerima dan menyerap usulan yang diusulkan ditahun 2024.
Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dalam hal ini diwakili Kabid Pemerintahan dan pejabat fungsional mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD SB tahun 2024 di kecamatan Pupuan untuk menerima dan menyerap usulan yang diusulkan ditahun 2024.