Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan pembahasan tindak lanjut Perda No 12 Tahun 2022 tentang data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis data Desa presisi bertempat di ruang rapat Asisten 1
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan pembahasan tindak lanjut Perda No 12 Tahun 2022 tentang data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan berbasis data Desa presisi bertempat di ruang rapat Asisten 1