Bintek

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam hal ini diwakili oleh sekretaris Dinas dan kepala bidang mendapatkan bimbingan teknis dari BPK Bali tentang Indek Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang bertujuan untukĀ membantu pimpinan instansi pemerintah mengidentifikasi aktivitas/ proses yang rentan terhadap terjadinya Kecurangan