Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dalam hal ini diwakili Kabid Pemerintahan dan pejabat fungsional mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD SB tahun 2024 di kecamatan Pupuan untuk menerima dan menyerap usulan yang diusulkan ditahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dalam hal ini diwakili Kabid Pemerintahan dan pejabat fungsional mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD SB tahun 2024 di kecamatan Pupuan untuk menerima dan menyerap usulan yang diusulkan ditahun 2024.