Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik dan atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi dilarang karena : Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat menimbulkan konflik kepentingan yang mempengaruhi kerja dan keputusannya dalam kebijakan serta pelayanan publik. Stop Gratifikasi!!! Mari kita lawan bersama. #lihat #lawan #laporkan